Omnibus Law Pangan Sebuah Keharusan, PISPI Gelar FGD: Sambut Poisitif Rencana DPR Revisi UU Pangan
Kamhar selaku Sekjen BPP PISPI membuka FGD seri I PISPI terkait Prolegnas Prioritas Revisi UU Pangan yang bertempat di Kantor BPP PISPI.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Insinyur dan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) menyambut positif rencana revisi Undang-undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dalam Prolegnas prioritas 2025 atas inisiatif DPR.
Oleh karena itu, PISPI mengadakan fokus grup diskusi (FGD) secara terbatas di Kantor PISPI, Jakarta pada Jumat (9/5/2025) dengan mengundang beberapa pengurus dengan beragam latar belakang profesi sebagai penyaji.
Kamhar Lakumani selaku Sekjen BPP PISPI membuka FGD seri I PISPI terkait Prolegnas Prioritas Revisi UU Pangan yang bertempat di Kantor BPP PISPI.
FGD dipandu oleh Doni Yusri, PhD (Ketua Kastrat PISPI/Deputi Direktur SEA MEO Biotrop).
Dengan penyaji utama Ajbar, SP, M.Si (Dewan Penasehat PISPI/ Anggota Komisi IV DPR RI), Dr. Prayudi Samsuri (Sekretaris Dewan Pengawas/ Staf Ahli Menko Pangan RI), Ir. Ilham Mendrofa, MM (Dewan Pengawas/ Kepala BSN DPP Partai Demokrat), Suroyo, SP, M.Si (Ketua BPOKK PISPI/ Tenaga Ahli Mentan), Syaprudin, S.Pt, MM (Wabendum/ JAPFA), Ahmad Fadil, SP, M.Si (Sekretaris Kasrat PISPI/ Dir Eksekutif Trust Politik), Charles Lumban Gaol (Ketua BPP PISPI), M. Iksan Azis, SP, M.Si (Sekbid BPP PISPI), dan beberapa pengurus lainnya.
Meskipun beragam latar belakang, anggota PISPI memiliki satu kesamaan mendasar yakni seluruhnya adalah alumni fakultas pertanian atau agro kompleks, baik itu S1, S2 atau S3.
"Ini tentu menjadi keunikan sekaligus kekuatan PISPI," ujar Kamhar Lakumani
Sekjen BPP PISPI.
Anggota PISPI ada yang berasal dari akademisi, politisi, pemerintahan, profesional, praktisi, media dan sebagainya.
Namun semuanya adalah sarjana pertanian yang pada saat di dunia kemahasiswaan dahulu menjadi aktivis baik sebagai presiden dan pengurus BEM atau senat dikampusnya masing-masing, Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS) seperti ISMPI, IBEMPI, Popmasepi, FKK Himagri, Himapikani, Ismapeti, IMTPI, serta dalam ruang lingkup OKP Cipayung.
Pada FGD seri 1 terkait UU Pangan, tersaji bahwa persoalan pangan ini sangat komplikatif, padahal pangan merupakan kebutuhan dasar yang sangat fundamental.
"Pangan merupakan ‘sektor ibu’ yang imperatif pemenuhannya tak bisa ditawar-tawar dan tak tergantikan. Banyak bangsa dan pemerintahan berakhir akibat salah mengelola pangan," ujar Kamhar.
Sajian potret komplikasi persoalan ini, menurut Kamhar, tentu memerlukan kajian lanjut, keberpihakan dan skala prioritas.
Petani, desa, dan kemiskinan masih merupakan fenomena setali tiga uang, artinya mengatasi persoalan di sektor ini, berarti membereskan sebagian besar persoalan bangsa ini.
"Kami mengapresiasi Presiden Prabowo yang menjadikan pangan sebagai sektor prioritas yang ditandai dibentuknya Kemenko Pangan, serta menempatkan swasembada pangan, swasembada energi, dan swasembada air dalam satu tarikan nafas yang semuanya menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo," ujar Kamhar yang juga Deputi Bidang Pangan DPP Partai Demokrat ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.