Syarat Daftar PPDB Kabupaten Bantul untuk Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Masuk yang Dibuka
Simak syarat daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP. Pendaftaran dibuka melalui 6 jalur masuk.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bantul 2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pendaftaran PPDB Kabupaten Bantul 2023 jenjang SMP ini dilakukan melalui jalur Zonasi Lingkungan Sekolah, Zonasi Kapanewon, Zonasi Kabupaten, jalur Afirmasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Selain itu, PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP juga dibuka melalui jalur prestasi.
Pada pendaftaran PPDB Kabupaten Bantul 2023 tersebut dilaksanakan dalam 3 gelombang.
Gelombang pertama dibuka untuk PPDB kelas khusus olahraga, gelombang kedua untuk PPDB jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Sementara gelombang 3 dibuka untuk PPDB jalur zonasi zona Kapanewon.
Baca juga: Jadwal PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP, Jalur Prestasi hingga Afirmasi
Seluruh proses dan tahapan PPDB Kabupaten Bantul 2023 dilakukan secara online melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com.
Syarat Daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 Jenjang SMP
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak mendaftar, simak terlebih dahulu syarat daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP berikut ini:
Jalur Zonasi (Zonasi Lingkungan Sekolah, Zonasi Kapanewon, Zonasi Kabupaten)
1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;
2. Khusus untuk jalur zonasi lingkungan sekolah merupakan penduduk Daerah yang bertempat tinggal dengan radius 500 m dari sekolah berdasarkan titik koordinat yang ditentukan oleh dinas, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;
3. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan
5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Asesmen Standardisasi Penilaian Daerah (ASPD)
Jalur Afirmasi
1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun;
2. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di aplikasi SIKS-NG dari Kementerian Sosial Republik Indonesia;
3. Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul memiliki bukti kepesertaan DTKS dari Kementerian Sosial RI;
4. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
5. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, dikecualikan untuk penyandang disabilitas.
Baca juga: Jadwal PPDB Kabupaten Bantul Jenjang SMP Tahun 2023 Jalur Prestasi, Berikut Ketentuannya
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
2. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang;
4. Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD;
5. Surat keputusan perpindahan tugas antar instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah, paling lama 3 (tiga) tahun terakhir pada tanggal dimulainya PPDB;
6. Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Dikpora
7. Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara luring di Kantor Dinas Dikpora hari Senin s.d Rabu, tanggal 5 s.d 7 Juni 2023;
kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi ijazah/surat keterangan lulus, Kartu Keluarga (KK),
- Surat Keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga, kantor atau perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah yang mempekerjakan, dan menunjukkan aslinya.
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon: Jadwal, Syarat, Daya Tampung
Tata Cara Seleksi PPDB Kabupaten Bantul 2023 Jenjang SMP
Berikut sejumlah tata cara atau dasar seleksi PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP sesuai dengan masing-masing jalur masuk:
Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah
1. Seleksi berdasarkan jarak atau radius 500 m dibuktikan dengan capture jarak udara menggunakan aplikasi google maps sesuai kuota;
2. Apabila terdapat kesamaan jarak antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan pemeringkatan nilai ASPD
Jalur Zonasi Kapanewon dan Jalur Zonasi Kabupaten
1. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan pemeringkatan nilai ASPD;
2. Apabila terdapat kesamaan nilai antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan prioritas:
- Pilihan sekolah (diutamakan pilihan pertama);
- Usia yang lebih tua;
- Waktu pendaftaran.
Jalur Afirmasi
1. Jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas tidak dilakukan seleksi, calon peserta didik baru penyandang disabilitas wajib diterima.
2. Seleksi berdasarkan pada tempat tinggal dalam zona Kapanewon sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
3. Apabila terdapat kesamaan tempat tinggal antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan usia yang lebih tua
4. Dalam hal terdapat sisa kuota, maka sisa kuota dialokasikan bagi calon peserta didik dari luar zona Kapanewon dengan menggunakan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah: Jadwal, Syarat, Daya Tampung
Jalur Prestasi
1. Seleksi berdasarkan peringkat nilai gabungan dan/atau nilai akhir sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
2. Nilai Gabungan adalah:
- Empat puluh persen rata - rata nilai rapor peserta didik SD/MI/Paket A mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA 5 (lima) semester dari kelas 4, 5, dan 6 semester 1
- Ditambah 60 persen (enam puluh persen) rata-rata nilai ASPD;
3. Nilai akhir diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gabungan dengan nilai prestasi akademik dan/atau non akademik;
4. Apabila terdapat kesamaan nilai antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan prioritas:
- Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama);
- Usia yang lebih tua.
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua / wali
1. Seleksi berdasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
2. Apabila terdapat kesamaan tempat tinggal antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan pendaftar lebih awal
3. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, kuota dapat dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar dengan urutan prioritas:
- Anak guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Jarak tempat tinggal ke sekolah; dan
- Usia yang lebih tua.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.