Kamis, 21 Agustus 2025

Pemilu 2024

Denny Indrayana Siap Hadapi Proses Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Rumor Putusan MK

Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
dok. Kompas.com
Denny Indrayana Siap Hadapi Proses Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Rumor Putusan MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana merespons pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri usai pernyataan Denny soal informasi rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan UU Pemilu, di mana di dalamnya sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup.

Melalui Indrayana Centre for Govenrment, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law, Denny tidak ingin adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia tetap demokratis.

"Upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia," kata Juru Bicara Kuasa Hukum Integritas Law, Muhammad Razv Barokah, dalam pesan yang diterima, Jumat (2/6/2023).

Jika kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, Raziv mengatakan kliennya siap menghadapi proses tersebut.

"Dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme," kata dia.

Menurut Raziv, penting disampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Denny adalah bagian dari kebebasan berpendapat Denny sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil.

"Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi. Oleh karenanya, Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi," kata dia.

"Prof. Denny juga telah mendapat berbagai dukungan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat umum, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, partai politik, politisi, aktivis, akademisi, pekerja seni, dan para stakeholder lain terkait kritik yang beliau sampaikan," pungkasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Dalam laporan tersebut, kata Sandi, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya.

Adapun pelapor membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Dugaan Bocorkan Putusan MK, Polri: Masih Dilakukan Pendalaman

Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan