Senin, 29 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Langkah Strategis dan Peringatan Keras Laksamana Yudo Margono Soal Prajurit Pengkhianat di Papua

Sejak tahun 1970-an tercatat sejumlah oknum prajurit TNI yang berkhianat dan menjadi anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com
Lucky Y Matuan alias Lukius (kiri atas), Yotam Bugiangge (kanan atas), Senat Soll (kiri bawah), Seth Rumkorem (tengah bawah), dan Elieser Awom (kanan bawah). Mereka adalah prajurit TNI yang membelot dan memilih bergabung KKB Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tahun 1970-an tercatat sejumlah oknum prajurit TNI yang berkhianat dan menjadi anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Pimpinan TNI pada setiap era memiliki pendekatannya masing-masing dalam menghadapi fenomena pengkhianatan prajurit tersebut.

Begitu pula Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang resmi menjabat sejak 19 Desember 2022 hingga saat ini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, Laksamana Yudo melakukan sejumlah langkah strategis terkait fenomena itu.

Langkah strategis tersebut di antaranya berupa reward and punishment.

Yudo, kata Julius, tidak sungkan memberikan penghargaan bagi prajurit yang berprestasi.

Namun demikian di sisi lain, kata Julius, Yudo juga tidak segan memberikan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati. 

"Setahu saya di era Pak Yudo tidak ada (oknum prajurit yang membelot ke KKB)," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (2/6/2023).

"Langkah strategisnya, penuhi hak-hak anggota, optimalkan kualitas perlengkapan, berikan reward yang berprestasi dan berikan hukuman maksimal untuk pelangaran-pelanggarannya, bahkan hingga hukuman mati," sambung dia.

Peringatan Keras Laksamana Yudo Margono 

Terkait dengan pengkhianatan, Laksamana Yudo pernah memberikan peringatan keras saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (3/5/2023).

Peringatan keras tersebut di antaranya menyangkut tingginya angka perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi di lingkungan TNI di wilayah Kodam XVII Cenderawasih.

Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 27 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi pada tahun 2022.

Baca juga: 6 Prajurit TNI Bergabung KKB Papua: Ada yang Jadi Pimpinan KKB hingga Anak Mayor TNI

Angka tersebut, naik sebesar 270 persen dari tahun sebelumnya.

"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," kata Yudo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan