PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan daya tampung pada PPDB SMP Kabupaten Bantul jalur afirmasi tahun 2023.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Nuryanti
1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun;
2. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di aplikasi SIKS-NG dari Kementerian Sosial Republik Indonesia;
3. Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul memiliki bukti kepesertaan DTKS dari Kementerian Sosial RI;
4. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
5. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, dikecualikan untuk penyandang disabilitas.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon: Jadwal, Syarat, Daya Tampung
Cara Seleksi PPDB SMP Kabupaten Bantul Jalur Afirmasi 2023
PPDB Kabupaten Bantul 2023 jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas tidak dilakukan seleksi, calon peserta didik baru penyandang disabilitas wajib diterima.
Seleksi jalur afirmasi dilakukan berdasarkan tempat tinggal dalam zona Kapanewon sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan.
Kemudian, apabila terdapat kesamaan tempat tinggal antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan usia yang lebih tua.
Dalam hal terdapat sisa kuota, maka sisa kuota dialokasikan bagi calon peserta didik dari luar zona Kapanewon dengan menggunakan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah: Jadwal, Syarat, Daya Tampung
Daya Tampung PPDB SMP Kabupaten Bantul Jalur Afirmasi 2023
1. SMP Negeri 1 Bambanglipuro: 37
2. SMP Negeri 2 Bambanglipuro: 24
3. SMP Negeri 1 Banguntapan: 38
4. SMP Negeri 2 Banguntapan: 24
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.