KPK Kembali Buka Penyidikan Kasus Korupsi Pengolahan Logam PT Antam, Tersangka Sudah Dikantongi
KPK kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT LM tahun 2017.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT LM tahun 2017.
Padahal, sesuai dengan ketentuan bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang.
Kemudian ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
KPK pun lantas menetapkan Dodi Martimbang sebagai tersangkan.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.