Selasa, 2 September 2025

Kasus Suap di MA

Pakar Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Cukup Hanya Dijerat Hukum, Harus Diberi Sanksi Moral

Beni Kurnia Ilahi mengatakan, tindakan Sekretaris MA (non aktif) Hasbi Hasan merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Adi Suhendi
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Warta Kota/Henry Lopulala) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Adminitrasi Negara (HAN) Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi mengatakan, tindakan Sekretaris MA (non aktif) Hasbi Hasan merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan.

"Jadi tidak hanya bisa dijerat dengan hukum, tetapi harus ada sanksi moral terhadap orang nomor satu di sekretariat MA tersebut," kata Beni dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Dikatakannya, perbuatan dia ini sudah mencoreng institusi peradilan.

"Jadi bukan hanya penegakan hukum, tapi harus ada penegakan etika dan moral yang dilaksanakan oleh Ketua MA," ujar Beni.

Beni berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan rekomendasi kepada Ketua MA untuk menindak bawahannya yang tersangkut kasus korupsi.

Presiden sebagai kepala pemerintahan punya wewenang karena institusi MA menjadi bagian yang menjalankan fungsi yudikatif di pemerintahan.

Baca juga: KPK Terkait Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Hanya soal Waktu

Apalagi selama ini institusi peradilan, khususnya MA dan lembaga peradilan dilevel bawah telah menjadi sorotan masyarakat dan media sehingga perlu adanya sikap Presiden untuk memperbaiki citra lembaga peradilan di Tanah Air.

Peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, kasus yang menimpa Hasbi Hasan bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, penyimpangan juga pernah terjadi pada sejumlah hakim agung, sekretaris, dan sejumlah pegawai MA.

Hal ini mengesankan adanya keterlibatan di semua level dengan berbagai posisi jabatan dalam kasus jual beli perkara.

Baca juga: KPK Pede Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak akan Kabur Meski sedang Cuti Besar

"Ini menunjukan telah terjadi kerusakan moral secara sistemik. Sudah seperti kanker yang menggegrogoti tubuh MA," kata Zaenur.

Dia menduga penyebab dari berulangnya kasus di internal MA disebabkan oleh faktor culture atau kebiasaan.

Terjadinya kasus gratifikasi serta jual beli perkara menunjukan seakan menjadi budaya yang sudah berlangsung sejak dulu pukuhan tahun sampai hari ini.

"Karena sudah menjadi budaya, faktor pertama adalah merubah culture korup dari lembaga peradilan. Perlu perbaikin mendasar, perbaikan sistem pengawasannya, dan pengawasan internal oleh Bawas MA, dan eksternal KY," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan