Kasus Suap di MA
Pakar Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Cukup Hanya Dijerat Hukum, Harus Diberi Sanksi Moral
Beni Kurnia Ilahi mengatakan, tindakan Sekretaris MA (non aktif) Hasbi Hasan merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Adi Suhendi
sekadar informasi, KPK sudah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap pengaturan vonis kasasi.
Dadan Tri Yudianto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh KPK, sementara Hasbi Hasan masih menghirup udara bebas.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penahanan Hasbi Hasan hanya masalah waktu.
"(Penahanan Hasbi, red.) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja," ucap Nurul di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Nurul menyebut penahanan itu dibutuhkan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Hasbi dipastikan bakal diseret ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," jelas Nurul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.