Jumat, 5 September 2025

Kasus Suap di MA

KPK Dalami Pertemuan Hasbi Hasan dan Jaksa Dody Pasca-OTT Kasus MA

Periksa jaksa Dody, KPK dalami pertemuan saksi dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan pasca-giat Operasi Tangkap Tangan terhadap hakim agung 2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK) memeriksa Jaksa Dody W. Leonard Silalahi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/6/2023). Mantan jaksa KPK itu didalami pertemuannya dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH) pasca-giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim agung pada 2022 lalu.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan publik, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, pihak yang beperkara di MA. 

Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian suatu kasus.

Uang diberikan kepada keduanya agar mengatur kasasi sebagaimana keinginan Heryanto. 

Kasus Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta beberapa ASN MA lain lebih dulu dijerat KPK.

Hasbi Hasan belum berkomentar soal kasus ini. Dia sedang mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan