Minggu, 10 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jaksa dan Hakim Tanya soal Restitusi, Ayah David: Nggak Sebanding, Kecuali Pelaku Dibikin Koma

Ayah David menegaskan restitusi yang diberikan kepada pihaknya tidak sebanding dengan apa yang dialami anaknya. Baru sebanding jika Mario juga koma.

Editor: Daryono
Fahmi Ramadhan
Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menegaskan tidak memikirkan terkait ganti rugi atau restitusi usai sang anak menjadi korban penganiayaan oleh terdakwa, Mario Dandy Satriyo.

Hal ini dikatakannya saat ditanya oleh jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (13/6/2023).

Awalnya, jaksa bertanya ke Jonathan terkait apakah permohonan restitusi sudah diurus.

Lalu, Jonathan menjawab bahwa restitusi telah diurus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dari pihak keluarga Saudara sebagai orang tua, apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Iya, melalui LPSK," jawab Jonathan.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Ayah David Ozora Sebut Anaknya Diancam Ditembak oleh Mario Dandy

Selanjutnya, jaksa bertanya terkait pengajuan komponen perhitungan restitusi oleh LPSK apakah sudah dilakukan.

Menurut Jonathan, pihaknya tidak mengetahui komponen perhitungan tersebut.

Ia menambahkan hanya mengetahui bahwa LPSK mengurusi hak-hak David lewat restitusi.

"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa saya kurang paham," jelas Jonathan.

"Komponen perhitungannya?" tanya Jaksa.

"Kurang tahu," jawab Jonathan lagi.

Kemudian, Jonathan mengatakan LPSK menjelaskan terkait restitusi dapat diberikan kepada David lantaran menurunnya kualitas hidup akibat dianiaya oleh Mario Dandy.

"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materil dan imateril karena David kondisinya masih seperti ini. Dokter Tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat dan hal semacam itu," jelasnya.

Selanjutnya, hakim yang bertanya ke jaksa terkait perhitungan restitusi dalam berkas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan