Sabtu, 13 September 2025

Firli Bahuri Sebut KPK Buka Penyelidikan Izin Usaha Tambang di Kementerian ESDM

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ist
Ketua KPK Firli Bahuri. KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ada perkara yang sudah dalam tahap penyidikan, yakni terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Dalam kasus itu, lembaga antirasuah telah memproses hukum 10 tersangka.

Namun, ternyata ada perkara lain yang tengah diusut KPK di Kementerian ESDM.

Kasus dimaksud terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berbeda dari kasus tukin, perkara IUP masih dalam tahap penyelidikan.

"KPK ingin menyampaikan bahwa KPK memang telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan IUP," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar

Firli Bahuri enggan berbicara banyak terkait proses tersebut.

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu memastikan jajaran penindakan masih terus bekerja.

"Pada saatnya nanti kita akan sampaikan hasilnya. Saya tidak mau mendahului pak Asep (Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, red) karena pak Asep masih bekerja," kata Firli.

Di sisi lain, Firli turut membantah dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin tambang mengalami kebocoran.

"Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Jadi, tidak bisa kita masuk dalam ranah perdebatan isu ataupun dinamika di luar, tetapi alat bukti lah yang menentukan," tandasnya.

Firli sebelumnya dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Laporan etik tersebut masih berproses di Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen penyelidikan kasus IUP diperoleh tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3/2023) lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan