Pemilu 2024
Informasinya soal Putusan MK Melenceng, Ini Pembelaan Denny Indrayana
Denny sebenarnya mendapatkan informasi dari orang terpercaya kalau MK akan memutuskan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Ini adalah pilihan yang sadar saya lakukan untuk mengawal agar MK pada saat memutuskan mudah-mudahan sejalan dengan sistem proporsional terbuka," ujarnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis (15/6).
Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.
Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
PDIP Minta Denny Bertanggungjawab
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu akan digelar tertutup.
Hasto menilai prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya lewat pernyataannya itu sebenarnya tidak diperlukan.
Maka, Hasto pun mendesak Denny untuk mempertanggungjawabkan peryataan yang tidak disertai alat bukti itu.
"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," kata Hasto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (15/6/2023).
"Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," sambung dia.
Hasto pun menegaskan, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi berstatus sebagai akademisi menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.
Pemilu 2024
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sistem Pemilu
Denny Indrayana
MK Laporkan Denny Indrayana
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.