Pemilu 2024
VIDEO Respon Perludem Terkait MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proposional Terbuka
Oleh karena itu, kata Titi, semua pihak baik caleg, partai politik, KPU, Bawaslu tidak perlu berspekulasi lagi terkait dengan pilihan sistem Pemilu.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Srihandriatmo Malau
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya."
"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).(Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.