Rabu, 27 Agustus 2025

Pemilu 2024

VIDEO Respon Perludem Terkait MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proposional Terbuka

Oleh karena itu, kata Titi, semua pihak baik caleg, partai politik, KPU, Bawaslu tidak perlu berspekulasi lagi terkait dengan pilihan sistem Pemilu.

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya."

"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).(Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan