Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Dibebastugaskan, Bakal Diproses Etik dan Pidana
Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilap uang perjalanan dinas sebesar Rp550 juta sudah dibebastugaskan.
"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.
Baca juga: Pegawai Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dipindah ke Bagian Jaga Gedung
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai bagian administrasi.
Si pegawai menilap uang perjalanan dinas sebesar total Rp550 juta. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu 2021-2022.
| Usut Korupsi Proyek Rel DJKA Surabaya, KPK Periksa General Manager Wijaya Karya |
|
|---|
| KPK Panggil Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau hingga Pegawai Dinas PU dan Pendidikan |
|
|---|
| Siswa SMP Tangsel Korban Bullying Meninggal, Pemkot Evaluasi & Perketat Pengawasan di Semua Sekolah |
|
|---|
| Rubicon Misterius Disita KPK dari Rumah Dirut RSUD Ponorogo |
|
|---|
| Mahfud MD soal Utang Whoosh: Kontrak Dibayar, Korupsinya Tetap Dibongkar! |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.