Usut Korupsi Proyek Rel DJKA Surabaya, KPK Periksa General Manager Wijaya Karya
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang petinggi PT Wijaya Karya (WIKA), Senin (17/11/2025) terkait korupsi pembangunan jalur kereta api.
Ringkasan Berita:
- Telusuri dugaan adanya aliran dana berupa fee proyek
- Fee proyek diduga berasal dari Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera Muhammad Syarif Abubakar
- Dalami adanya dugaan pengaturan lelang dalam proyek pembangunan jalur kereta api
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang petinggi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), Senin (17/11/2025).
Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Surabaya.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Surabaya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Saksi yang dipanggil adalah Aries Sugiarto Rachman, selaku General Manager Operasi 4, Divisi Infrastruktur PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Kasus Suap DJKA, Terungkap Perannya
Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Aries.
Namun, dalam penyidikan perkara ini, KPK diketahui tengah fokus menelusuri dugaan adanya aliran dana berupa fee proyek yang mengalir ke sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK).
Aliran fee tersebut diduga berasal dari Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Muhammad Syarif Abubakar alias Haji Mamad.
Selain dugaan aliran fee, KPK juga mendalami adanya dugaan pengaturan lelang dalam proyek tersebut.
Baca juga: Sudewo Penuhi Panggilan KPK, Bupati Pati Diduga Terlibat dalam Banyak Proyek DJKA
Pendalaman soal pengaturan lelang dan fee ini sebelumnya telah dilakukan KPK saat memeriksa Haji Mamad sebagai saksi pada 28 Oktober 2025 lalu.
Nama Haji Mamad juga sebelumnya telah santer disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang.
Akui Ada Pengkondisian Proyek
Dalam sidang pada 3 Februari 2025, terdakwa Yofi Okatrisza (mantan PPK BTP Jawa Bagian Tengah) mengakui adanya pengondisian proyek untuk memenangkan Haji Mamad, yang ia klaim untuk menutupi kebutuhan dana pilpres.
Kasus korupsi di lingkungan DJKA ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.
Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya, Selasa (23/9/2025), menjelaskan bahwa salah satu modus dalam kasus ini adalah mengatur tender dengan "kuncian-kuncian" atau syarat khusus untuk memenangkan vendor tertentu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.