Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Benarkan BAP Tersangka BTS Kominfo Terkait Menpora Dito Ariotedjo
Kejaksaan Agung mengakui bahwa pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo berkaitan dengan pengakuan tersangka kasus korupsi BTS Kominfo
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui bahwa pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo berkaitan dengan pengakuan tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Tersangka yang dimaksud ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Pengakuan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan.
"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Pesan Jokowi Soal Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung: Datang dan Beri Penjelasan
Bahkan Ketut mengungkapkan bahwa pengakuan Irwan yang menyeret nama Dito Ariotedjo itu akan dimasukkan ke dalam surat dakwaan.
Surat dakwaan Irwan sendiri akan dibacakan penuntut umum dalam persidangan perdana besok, Selasa (4/7/2023).
"Dari surat dakwaan terkait dengan tersangka atau sekarang jadi terdakwa IH, yang nanti disidangkan tanggal 4 besok disidangkan," ujarnya.
Seluruh pengakuan Irwan Hermawan terkait Ditp Ariotedjo pun dipastikan menjadi materi pemeriksaan pada hari ini.
Termasuk di antaranya dana proyek BTS Kominfo yang diduga turut mengalir ke Dito Ariotedjo.
"Itu bagian dari pemeriksaan," kata Ketut.
Baca juga: Tersenyum Lebar, Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo
Sebagai informasi, dalam penggalan BAP Irwan Hermawan, terdapat sejumlah pihak yang menerima uang terkait proyek BTS Kominfo.
Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut," kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.
Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.