Perppu Cipta Kerja
Pemerintah Klaim Perppu Ciptaker Diterbitkan untuk Isi Kekosongan Hukum di Tengah Krisis Global
Pemerintah mengklaim, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum di tengah terjadinya krisis
Sebagai informasi, dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan waktu perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, selama 2 tahun.
"Ini supaya kami memiliki pemahaman yang komprehensif ya terkait dengan penetapan Perppu Ciptaker ini menjadi Undang-Undang. Tolong kami diberikan penjelasan juga oleh pemerintah soal pilihan mengeluarkan Perppu, padahal waktu yang disediakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi 91 itu masih ada sekitar 10 atau 11 bulan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam persidangan, Kamis ini.
Baca juga: Partai Buruh Sayangkan Sidang Uji Formil UU Ciptaker Ditunda
"Kira-kira kondisi apa sih sebetulnya yang dialami oleh pemerintah, sehingga tidak menggunakan waktu yang diberi batasan oleh Mahkamah Konstitusi itu terlebih dahulu," sambungnya.
Lebih lanjut, Saldi mempertanyakan, apakah pemerintah memang telah memperkirakan bahwa sisa waktu yang diberikan MK tidak akan cukup untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jadi, apakah memang sudah ada perkiraan di pemerintah bahwa waktu 11 bulan yang tersisa itu tidak mungkin menyelesaikan Undang-Undang yang dulu dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Tolong kami diberi penjelasan yang lebih komprehensif terkait dengan mengubah dari pembentukan Undang-Undang biasa, menjadi menjawabnya dengan Perppu," lanjutnya.
Selain itu, Saldi juga meminta pemerintah untuk menjelaskan alasan Perppu Ciptaker disahkan di luar masa sidang I DPR RI.
"Kedua, tolong dijelaskan juga kepada kami, kondisi apa yang terjadi sehingga Perppu Ciptaker itu tidak bisa disahkan pada masa sidang pertama setelah Perppu itu dikeluarkan," ucapnya.
Sebab, menurutnya, titik krusial yang menjadi penilaian sembilan hakim konstitusi adalah soal waktu sidang pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang itu.
"Karena titik krusial kami untuk menilai permohonan ini adalah soal waktu persidangan itu. Itu titik krusialnya. Dan itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah," sambungnya.
Hal tersebut, kata Saldi, nantinya juga akan ditanyakan kepada DPR RI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar agenda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kamis (6/7/2023) besok.
Hal ini terkait gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, beberapa waktu lalu.
"Kamis, 6 Juli 2023. 50/PUU-XXI/2023 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," dikutip dari laman resmi mkri.id, Rabu (5/7/2023).
Sidang uji formil UU Cipta Kerja itu dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB, di Gedung MKRI 1.
Perppu nomor 2 tahun 2022
Cipta Kerja
krisis global
Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra
Asep Nana Mulyana
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.