Senin, 6 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Pemerintah Klaim Perppu Ciptaker Diterbitkan untuk Isi Kekosongan Hukum di Tengah Krisis Global

Pemerintah mengklaim, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum di tengah terjadinya krisis

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

Adapun sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, sebagai pemberi keterangan sekaligus pembentuk Undang-Undang.

Sebagai infromasi, gugatan uji formil UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menyampaikan, penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved