Pemilu 2024
Masyarakat Bisa Lapor Ke Bawaslu Jika Resah Lihat Parpol yang Sudah Beriklan Sebelum Masa Kampanye
(Bawaslu) RI meminta masyarakat untuk melapor ke pihaknya jika masyarakat resah dengan (parpol) peserta pemilu sudah beriklan di ragam media
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta masyarakat untuk melapor ke pihaknya jika masyarakat resah dengan partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah beriklan di ragam media terkait pemilu.
Padahal saat ini parpol peserta pemilu baru masuk tahapan sosialisasi internal. Sedangkan masa kampanye baru berlangsung 28 November 2023 mendatang.
“Ya kalau memungkinkan ada masyarakat yang misalkan merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), ya artinya tidak menutup kemungkinan masyarakat, silakan saja (lapor) menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi pada Bawaslu,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Senin (10/6/2023).
Saat in, kata Puadi, Bawaslu tengah melakukan proses pencegahan dan imbauan untuk memastikan ihwal mana yang boleh dan dilarang selama tahapan sosialisasi.
“Karena sekarang ini kan prosesnya sedang mekanisme sosialisasi di internal parpol itu sendiri,” sambungnya.
Parpol yang beriklan ini dapat dikenai sanksi administrasi berdasarkan ketentuan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Pasal 74.
“Ada klausul-klausul sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi,” jelas Puadi.
“Kalau misal kita omongin masuk ke pelanggaran pidana, tentunya harus kita lihat argonya. Apakah sudah ada penetapan belum. Apakah sudah ada ada di tahapan kampanye belum, kita bisa lihat itu,” tambahnya.
Baca juga: Jadwal Pemilu 2024: Masa Kampanye, Hari Pencoblosan, dan Pelantikan Presiden-Wapres
Dikutip dari Kompas.com, analisis Litbang Kompas menunjukkan Partai Golkar merupakan parpol dengan nilai belanja iklan di media sosial tertinggi dalam tiga bulan terakhir. Golkar menggelontorkan total dana Rp 3,75 miliar.
Di bawah Golkar, terdapat PSI yang membelanjakan Rp 756,6 juta untuk iklan, PKB Rp 195,7 juta, Gerindra Rp 94,2 juta, dan PDIP Rp 23,8 juta.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.