Minggu, 7 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Don Adam, Imbas Foto Viral Bareng Tumpukan Dolar 

Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan caleg Partai Demokrat. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan caleg Partai Demokrat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan caleg Partai Demokrat

Kantor yang digeledah yaitu PT RMKN, berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023). 

Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan viralnya foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi tower BTS Kominfo

Menurut Kuntadi, penggeledahan diperlukan untuk mendalami indikasi aliran dana terkait BTS ke Don Adam

"Terkait dengan penggeledahan di kantor Praja memang menurut kami perlu kami dalami," ujarnya. 

Selain penggeledahan, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memastikan bakal memanggil Don Adam

Pemanggilan itu lantaran Kejaksaan Agung telah mengetahui foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang viral di media sosial. 

"Kita sudah mendapatkan Twitter, Intagram juga kita dapatkan. Pasti kita juga akan panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (10/7/2023). 

Sebagai informasi, foto Don Adam dengan tumpukan dolar menjadi viral setelah diunggah oleh akun Twitter @ghanieierfan pada Sabtu (2/7/2023). 

Dalam unggahan itu, Irvan Gani, pemilik akun menyertakan tulisan berkaitan dengan kasus BTS Kominfo

Unggahan itu pun disematkan tag ke akun-akun resmi aparat peegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, PPATK, hingga Humas Polri. 

"Para Bromocorah PRAJA BTS KOMINFO, komandante atau otak kriminal tetap BOCIMI Cc @KejaksaanRI @PPATK @CCICPolri @DivHumas_Polri," sebagaimana tertera dalam unggahan @ghanieierfan tersebut. 

Terkait korupsi BTS Kominfo ini sendiri, Kejaksaan Agung sudah ada enam terdakwa yang perkaranya udah bergulir di meja hijau. 

Keenamnya ialah: Eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan