Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Don Adam, Imbas Foto Viral Bareng Tumpukan Dolar
Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan caleg Partai Demokrat.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
Mereka telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bawa Uang Rp 27 M ke Kejagung, Maqdir Ismail Sebut Ada Pihak yang Janji Bantu Kliennya
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, masih ada satu tersangka perkara korupsi BTS yang masih dala tahap pemberkasan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, yakni Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur Utama Basis Investments.
Kemudian ada pula satu tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS Kominfo, yakni Windi Purnama.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.