Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

PPATK Blokir Rekening Don Adam, Eks Caleg Demokrat yang Kantornya Digeledah Kejagung

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Adamsyah Wahab alias Don Adam, eks caleg Partai Demokrat

Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
PPATK Blokir Rekening Don Adam, Eks Caleg Demokrat yang Kantornya Digeledah Kejagung 

Dalam unggahan itu, Irvan Gani, pemilik akun menyertakan tulisan berkaitan dengan kasus BTS Kominfo.

Unggahan itu pun disematkan tag ke akun-akun resmi aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, PPATK, hingga Humas Polri.

"Para Bromocorah PRAJA BTS KOMINFO, komandante atau otak kriminal tetap BOCIMI Cc @KejaksaanRI @PPATK @CCICPolri @DivHumas_Polri," sebagaimana tertera dalam unggahan @ghanieierfan tersebut.

Terkait korupsi BTS Kominfo ini sendiri, Kejaksaan Agung sudah ada enam terdakwa yang perkaranya udah bergulir di meja hijau.

Keenamnya ialah: Eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Mereka telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, masih ada satu tersangka perkara korupsi BTS yang masih dala tahap pemberkasan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, yakni Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur Utama Basis Investments.

Kemudian ada pula satu tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS Kominfo, yakni Windi Purnama.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan