Kamis, 11 September 2025

RUU Perampasan Aset

Pemerintah dan DPR Disebut 'Kibuli' Publik Terus Tunda RUU Perampasan Aset

Pemerintah dan DPR tidak memperlihatkan sedikitpun komitmennya mempercepat persetujuan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Editor: Adi Suhendi
Dokumentasi acara
Ilustrasi Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset, Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan), Selasa (27/6/2023). Pemerintah dan DPR disebut tidak memperlihatkan sedikitpun komitmennya mempercepat persetujuan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Meski banyak kalangan menyebut RUU ini lebih maju dan progresif, tetap perlu dicermati dengan kritis.

Potensial potensi Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan aset di RUU Perampasan Aset ini mendapat perhatian jika dilakukan satu lembaga.

RUU Perampasan aset tanpa pemidanaan pada dasarnya merujuk pada Article 54 ayat (1) huruf c UNCAC.

Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan ini awalnya diberlakukan dalam kerangka konvensi bangsa-bangsa melawan korupsi untuk kasus-kasus yang pelakunya tidak dapat dituntut karena kematian, pelarian atau ketidakhadiran atau dalam kasus-kasus lain yang sesuai dalam kerangka.

Perlu juga diingat bahwa dalam UNCAC sebagai rujukan asal NCB memberi mandat agar membentuk badan khusus dengan tugas membangun penyadaran, mencegah dan memeperangi korupsi melalui penegakan hukum yaitu artikel 6 dan artikel 36 yang disebut anti korupsi agency.

Bahkan UNCAC mengharuskan badan agensi tersebut idependen agar efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Misalnya di Indonesia, harusnya permohonan perampasan asset bisa oleh KPK seperti di Bulgaria.

Tapi dalam RUU ini sepertinya hanya memberi kewenangan kepada kewenangan kepada pengacara negara yang punya kewenangan.

Itupun dengan system beracara yang masih membuka potensi terjadinya manipulasi atau suap.

RUU Perampasan Aset ini diyatakan sebagai rezim perampasan aset secara perdata (Civil Forfeiture).

Padahal dalam UNCAC sendiri tidak pernah menyebutkannya sebagai rezim hukum perdata/civil law/privat law.

Yayasan ASA IndonesiaPembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta dilakukan dengan cermat.

Jangan sampai beleid itu justru menimbulkan masalah setelah disahkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan