RUU Perampasan Aset
Pemerintah dan DPR Disebut 'Kibuli' Publik Terus Tunda RUU Perampasan Aset
Pemerintah dan DPR tidak memperlihatkan sedikitpun komitmennya mempercepat persetujuan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Editor:
Adi Suhendi
Meski banyak kalangan menyebut RUU ini lebih maju dan progresif, tetap perlu dicermati dengan kritis.
Potensial potensi Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan aset di RUU Perampasan Aset ini mendapat perhatian jika dilakukan satu lembaga.
RUU Perampasan aset tanpa pemidanaan pada dasarnya merujuk pada Article 54 ayat (1) huruf c UNCAC.
Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan ini awalnya diberlakukan dalam kerangka konvensi bangsa-bangsa melawan korupsi untuk kasus-kasus yang pelakunya tidak dapat dituntut karena kematian, pelarian atau ketidakhadiran atau dalam kasus-kasus lain yang sesuai dalam kerangka.
Perlu juga diingat bahwa dalam UNCAC sebagai rujukan asal NCB memberi mandat agar membentuk badan khusus dengan tugas membangun penyadaran, mencegah dan memeperangi korupsi melalui penegakan hukum yaitu artikel 6 dan artikel 36 yang disebut anti korupsi agency.
Bahkan UNCAC mengharuskan badan agensi tersebut idependen agar efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Misalnya di Indonesia, harusnya permohonan perampasan asset bisa oleh KPK seperti di Bulgaria.
Tapi dalam RUU ini sepertinya hanya memberi kewenangan kepada kewenangan kepada pengacara negara yang punya kewenangan.
Itupun dengan system beracara yang masih membuka potensi terjadinya manipulasi atau suap.
RUU Perampasan Aset ini diyatakan sebagai rezim perampasan aset secara perdata (Civil Forfeiture).
Padahal dalam UNCAC sendiri tidak pernah menyebutkannya sebagai rezim hukum perdata/civil law/privat law.
Yayasan ASA IndonesiaPembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta dilakukan dengan cermat.
Jangan sampai beleid itu justru menimbulkan masalah setelah disahkan.
RUU Perampasan Aset
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Tarik Ulur soal Pembahasan RUU Perampasan Aset |
---|
Urgensi RUU Perampasan Aset: Membangun Sistem Pemulihan Aset yang Efisien dan Adil |
---|
Menteri Hukum: Apabila RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pembahasannya akan Lebih Cepat |
---|
Megawati Sebenarnya Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan, tapi Khawatir Disalahgunakan Polisi-Jaksa |
---|
Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Tak Kunjung Disahkannya RUU Perampasan Aset: Harusnya Sah Tahun 2018 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.