Jumat, 22 Agustus 2025

RUU Perampasan Aset

Pimpinan DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu KUHAP Baru: Biar Bisa Dikompilasi

Itu dimaksudkan agar muatan atau kandungan pasal di beleid yang diyakini bisa bikin koruptor jera itu bisa dikompilasi dengan KUHAP yang baru.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PARIPURNA DPR - Ponsel merekam Rapat Paripurna ke-20 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Pimpinan DPR berbicara har ini soal RUU Perampasan Aset yang belakangan banyak disorot publik. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas usai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituntaskan. 

Itu dimaksudkan agar muatan atau kandungan pasal di beleid yang diyakini bisa bikin koruptor jera itu bisa dikompilasi dengan KUHAP yang baru.

"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik," kata Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Meski begitu, kata dia, nantinya RUU Perampasan Aset tidak hanya dikompilasi dengan KUHAP baru tapi juga dengan undang-undang lainnya yang berkaitan dengan pidana korupsi.

Salah satunya nanti bakal dikompilasi dengan muatan pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU (tindak pidana pencucian uang), KUHP, ada di KUHAP. Sehingga setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ," ujar Dasco.

Pemerintah secara resmi telah meneken naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP tersebut.

Nantinya pemerintah melalui Kementerian Hukum RI, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Sekretaris Negara RI dan Mahkamah Agung RI akan menyerahkan DIM tersebut kepada DPR RI.

Adapun penyerahan DIM itu dilakukan setelah DPR RI melalui Komisi III memanggil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP yang baru ini akan disahkan dan berlaku paling lambat pada awal tahun 2026 mendatang.

Hal itu bersamaan dengan diberlakukannya juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan sejak 2023 lalu.

"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku tanggal tersebut," ucap Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan