Pemilu 2024
Formappi Nilai Aturan Tentang Sosialisasi di PKPU 15/2023 Terlalu Sederhana
Kegiatan sosialisasi ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu yang diundangkan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini partai politik (parpol) peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan sosialisasi sebelum masuk masa kampanye pada November mendatang.
Kegiatan sosialisasi ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu yang diundangkan pada Senin (17/7/2023) lalu.
Namun begitu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meniliai definsisi mengenai aturan dalam PKPU terlalu sederhana.
Sebab, sebagaimana diketahui sejauh ini definisi ihwal sosiali yang ditegaskan oleh lembaga penyelenggara pemilu adalah batasan dalam hal ajakan untuk memilih.
Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun telah menekankan sebelumnya, parpol peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi ihwal nomor, logo, hingga citra diri asalkan tidak memuat ajakan memilih di dalamnya.
"KPU selalu mengatakan peserta pemilu bisa menyebarluaskan informasi apa pun kepada pemilih, asalkan informasi itu tidak secara verbal mengajak pemilih untuk memilih," kata Lucius dalam diskusi Evaluasi Sosialisasi Peserta Pemilu dan Upaya Mendorong Kampanye Pemilu 2024 yang Informatif dan Edukatif, di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Lucius pun melanjutkan ihwal kampanye pada dasarnya adalah upaya meyakinkan pemilih.
Sehingga, kegiatan sosialisasi oleh peserta pemilu meski hanya diam membisu saja, jika ditampilkan ke depan umum dapat tergolong kampanye.
"Jadi orang enggak perlu ngomong, kalimat panjang lebar, atau ajakan memilih. Cukup dengan diam, duduk, disorot kamera dan disebarluaskan, jangan-jangan itu juga bisa jadi disebut kampanye," jelasnya.
Lucius mengambil contoh fenomena sosialisasi yang dilakukan partai politik telah masuk ke ranah kampanye. Salah satunya adalah baliho dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan narasi, "PSI Menang, BPJS Gratis."
"Itu, kan, sudah masuk program, sesuatu yang hanya boleh diucapkan kalau sudah memasuki masa kampanye," tandasnya.
Sebelum, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan perbedaan konkret antara sosialisasi dan kampanye adalah ajakan.
Pihaknya membolehkan sosialisasi yang dilakukan partai politik. Partai, lanjutnya, dipersilakan mensosialisasikan nama, tanda gambar, nomor urut, maupun visi misi dan program.
"Parpol ini, kan, sudah ada namanya, sudah ada tanda gambarnya, ada nomernya, Mau menyampaikan visi misi program silahkan," jelas Hasyim.
Aturan soal sosialisasi tertulang di PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 79. Berikut isinya:
Pasal 79
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan
secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di
tempat umum; atau
c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.