KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Tunggu Laporan Resmi KPK, TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan Kabasarnas dan Koorsminnya
Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsda Agung Handoko mengatakan pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Sebagaimana diketahui, keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agung mengatakan pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut.
Untuk itu, kata dia, Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.
"Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Agung ketika dihubungi wartawan pada Kamis (27/7/2023) malam.
Agung menyesalkan langkah KPK yang dinilainya minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan hingga penetapan tersangka
Tidak hanya itu, kata Agung, pihaknya juga belum bisa melakukan penahanan terhadap keduanya.
Hal tersebut, kata dia, karena laporan resmi dari KPK yang seharusnya dijadikan dasar untuk proses hukum anggota TNI belum diterimanya.
"Statusnya yang bersangkutan belum tahanan bagi kami, dua-duanya. Kami belum bisa mulai," kata dia.
Agung menjelaskan pihak Puspom TNI ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.
Namun demikian, kata dia, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara, kata dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal menurutnya, kewenangan penetapan tersangka terhadap prajurit aktif ada pada penyidik militer.
KPK, kata dia, juga telah mengirimkan dokumen pelimpahan kepada pihaknya.
"Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer, di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer," kata dia.
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas |
---|
Saksi Ahli BPKP Sebut Penyimpangan Lelang Pengadaan Truk Basarnas Terjadi di Semua Tahapan |
---|
Eks Kabasarnas Alfan Baharudin Sebut Dana Komando Dibagi Rata Pejabat Eselon I Hingga Office Boy |
---|
Terungkap Dana Komando Basarnas Berasal dari 10 Persen Nilai Proyek, Lalu Dibagi-bagi untuk THR |
---|
Pengusaha Wiliam Widarta Hadiahkan Eks Sestama Basarnas Alpard Seken Usai Menang Lelang Truk Angkut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.