Sabtu, 27 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Proses Hukum Kepala Basarnas Masuk ke Peradilan Militer, Pakar Sebut Tidak Transparan 

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti merespon soal peradilan militer yang akan menangani kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi

Editor: Wahyu Aji
Ibriza
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi. Bivitri merespon soal peradilan militer yang akan menangani kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti merespon soal peradilan militer yang akan menangani kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diketahui, mulanya Henri dan Afri ditetapkan tersangka oleh KPK, tetapi setelah Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyambangi KPK, Henri dan Afri disebut bakal diproses secara militer.

"Itu dia menurut saya(Peradilan militer) tidak transparan. Karena gini peradilan militer ini jangan lihat hakimnya militer, mulai dari penyidik, penuntutnya itu semua dipegang oleh militer dengan pangkat tertentu," kata Bivitri ditemui di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Kemudian ia mencontohkan terkait kasus korupsi bakamla yang pelakunya hanya divonis empat tahun penjara.

"Jadi misalnya contoh korupsi bakamla itu vonisnya 4 tahun, sangat kecil sebenarnya dan banyak lagi selain tindak pidana korupsi, masalah di pengadilan (Militer) karena mereka mekanismenya beda dari sipil," jelasnya.

Lebih lanjut Bivitri mengatakan, karena pengadilan militer akan melihat pangkat mana yang jenderal mana yang kolonel, mana segala macam.

"Jadi pemberian vonis bisa diduga akan sangat dipengaruhi oleh pangkat-pangkat kemiliteran mereka," tutupnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjamin proses hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto yang diduga KPK terlibat dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas akan berjalan terbuka.

Ia berharap KPK dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit aktif TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

Agung pun menegaskan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi.

Ia berharap komitmen TNI tersebut tidak diragukan. 

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," kata dia.

"Akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum (dalam) kejadian yang sama, yang pihak militer dituntaskan. Silakan nanti dipantau. Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," sambung dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan