Minggu, 28 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Proses Hukum Kepala Basarnas Masuk ke Peradilan Militer, Pakar Sebut Tidak Transparan 

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti merespon soal peradilan militer yang akan menangani kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi

Editor: Wahyu Aji
Ibriza
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi. Bivitri merespon soal peradilan militer yang akan menangani kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Sebelumnya, ia mengatakan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas oleh KPK menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol ABC Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer di Halim

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan