KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Proses Hukum Kepala Basarnas Masuk ke Peradilan Militer, Pakar Sebut Tidak Transparan
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti merespon soal peradilan militer yang akan menangani kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Ibriza
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi. Bivitri merespon soal peradilan militer yang akan menangani kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Sebelumnya, ia mengatakan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas oleh KPK menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol ABC Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer di Halim
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata dia.
Berita Terkait
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas |
---|
Saksi Ahli BPKP Sebut Penyimpangan Lelang Pengadaan Truk Basarnas Terjadi di Semua Tahapan |
---|
Eks Kabasarnas Alfan Baharudin Sebut Dana Komando Dibagi Rata Pejabat Eselon I Hingga Office Boy |
---|
Terungkap Dana Komando Basarnas Berasal dari 10 Persen Nilai Proyek, Lalu Dibagi-bagi untuk THR |
---|
Pengusaha Wiliam Widarta Hadiahkan Eks Sestama Basarnas Alpard Seken Usai Menang Lelang Truk Angkut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.