Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Eks Dirut BAKTI Desak Rekomendasi Pembangunan BTS 4G, Untuk Cairkan Anggaran?
Persidangan kali menghadirkan terdakwa Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo pada Selasa (1/8/2023) membuka fakta adanya desakan untuk mempercepat rekomendasi pembangunan tower BTS.
Desakan itu diakui Kasubdit/ Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi muncul dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Untuk mendapat pengakuan itu, Majelis Hakim sampai berkali-kali menanyakannya kepada Indra.
"Siapa yang mendesak saudara supaya itu diserahkan?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Eeee... Pada saat itu Yang Mulia, mohon ijin tanggal 9 Juni itu kami paparkan, kemudian tim BAKTI sudah ada di tim kami. Pada saat itu baru kami sampaikan juga," jawab Indra.
Baca juga: Kelakar Hakim Soal Pengawasan Proyek Pembangunan Tower BTS Kominfo: Harusnya Pakai Ilmu Siluman!
"Lain lagi yang dijawab. Siapa yang mendesak saudara?" kata Hakim Fahzal Hendri.
"Pada saat itu yang minta ke saya langsung, Pak Anang, pak," ujar Indra.
Sosok yang mendesak pemberian rekomendasi itu dicecar hakim lantaran memberi dampak panjang.
Termasuk di antaranya, dapat digunakan untuk mengusulkan anggaran proyek.
"Kenapa saudara buru-buru menyampaikan? Kenapa buru-buru? Ada yang mendesak? Supaya itu diserahkan itu untuk data, supaya itu untuk pengusulan anggaran. Kan bisa jadi," kata Fahzal.
Total ada 7.904 titik tower BTS yang diserahkan kepada BAKTI Kominfo pada tahun 2020. Padahal data tersebut diragukan validitasnya.
Nyatanya, ada sekira 800 titik yang sudah dapat akses 4G.
"Ada 800 yang sudah ada sinyal 4G-nya. Untuk apa lagi dibangun? Dan ada yang sudah dibangun oleh BAKTI sebelumnya. Artinya membuktikan itu bukan data yang valid," katanya.
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.