Sabtu, 30 Agustus 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Tak Ada Masalah dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Mahfud MD Sebut Pengajaran Tetap Berjalan

Menurutnya, ponpes tersebut pada dasarnya merupakan suatu lembaga pendidikan agama, sehingga proses belajar mengajar di Al-Zaytun skan tetap dilanjut

Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah memastikan manajemen dan penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tetap berlangsung. 

Bahkan polisi, kata dia, juga menguji laboratorium forensiknya tentang keaslian ucapan-ucapan yang disampaikan Panji.

'Asli apa diedit, kalau dipotong, bagian mana yang dipotong kan ketahuan semua," tutur Mahfud.

Baca juga: Pengacara Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bakal Tempuh Praperadilan

Mahfud kemudian menegaskan bahwa Polri telah serius dalam melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Setelah alat bukti mencukupi, maka pada Selasa malam kemarin, Panji pun resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama.

"Nah dari situ kemudian dipanggil tapi tidak datang sebelumnya. Baru datang kemarin, langsung ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro yang menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," jelas Djuhandhani, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Penetapan status sebagai tersangka dan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pun dilakukan pada pukul 21.15 WIB.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," kata Djuhandhani.

Panji pun nantinya akan menjalani pemeriksaan dengan menyandang status barunya sebagai tersangka

"Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," papar Djuhandhani.

Kendati demikian, terkait status penahanan terhadap Panji, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam karena masih melihat perkembangan penyidikan.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," pungkas Djuhandhani.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan