Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Disebut Pernah Diberi Mobil Alphard Dari Kontraktor Bernama Haji Sukiman

Supir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat bersaksi di persidangan bahwa majikannya Lukas Enembe pernah diberikan mobil Alphard 2015 oleh kontraktor

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut pernah terima mobil alphard dari kontraktor Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Supir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat bersaksi di persidangan bahwa majikannya Lukas Enembe pernah diberikan mobil Alphard 2015 oleh kontraktor dari Papua Haji Sukiman.

Awalnya hakim menanyakan kepada Basuki Rahmat apakah pernah melihat atau memakai mobil Alphard keluaran tahun 2015.

Menjawab pertanyaan Hakim, Basuk mengaku dirinya penah melihat mobil Alphard tersebut.

Menurut keterangan Basuki dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mobil tersebut diserahkan Roni, sopir Haji Sukiman.

Basuki mengaku bila saat itu dirinya menerima kunci dan STNK mobil untuk operasional Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Klaim Tak Terima Gratifikasi: Saya Orang Paling Jujur di Papua

"Waktu itu kasihkan ke saya kunci, STNK, untuk operasional bapak Lukas," kata Basuki dalam persidangan terdakwa dugaan kasus korupsi Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe, Senin (7/8/2023).

"Untuk melayani bapak begitu," tegas hakim.

"Setahu saya seperti itu, pakai seperti itu," jawab Basuki.

Lantas Hakim menanyakan siapa sosok Haji Sukiman.

Baca juga: KPK Pikirkan Tempatkan Lukas Enembe di Tempat Khusus karena Berlaku Jorok

Basuki mengatakan bila Sukiman merupakan seorang kontraktor yang ada di Papua.

"Kontraktor," jawab Basuki.

Diketahui dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan