Senin, 8 September 2025

Gaya Hidup Pejabat

KPK Dalami Bisnis Lembaga Kursus Andhi Pramono dengan Rektor Universitas Bandar Lampung

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga melakukan pencucian uang dengan modus berinvestasi lewat lembaga kursus bahasa asing.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Dalami Bisnis Lembaga Kursus Andhi Pramono dengan Rektor Universitas Bandar Lampung 

KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.

Baca juga: KPK Duga Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Samarkan Gratifikasi ke Seorang Guru

Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andhi untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. 

Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah. 

Berangkat dari temuan dugaan penerimaan gratitikasi, KPK menemukan bukti permulaan jika Andhi diduga melakukan pencucian uang dan akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

Dalam kasus TPPU, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dalam kasus gratifikasi, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK telah menahan Andhi Pramono. Saat ini Andhi mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan