TNI AD Kembalikan Kasus Mayor Dedi Hasibuan Cs Ke Kodam I Bukit Barisan
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Hamim Tohari mengatakan penanganan kasus dugaan intervensi proses hukum di Mapolrestabes Medan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya dikembalikan ke Kodam I Bukit Barisan.
Hamim mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Puspom TNI ke Puspomad sejak Kamis (10/8/2023).
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB. Silakan hubungi Kapendam I," kata Hamim saat dihubungi wartawan pada Senin (14/8/2023).
Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro dalam konferensi pers beberapa waktu lalu memastikan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya akan tetap dijatuhi hukuman disiplin.
Ditanya soal itu, Hamim meminta wartawan menanyakan hal tersebut ke Kodam I Bukit Barisan.
"Silakan ditanyakan ke Kodam (I Bukit Barisan), itu dikembalikan ke Kodam (I Bukit Barisan).
Dipastikan Mendapat Hukuman Disiplin
Puspom TNI sebelumnya melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya ke Puspomad per hari Kamis (10/8/2023).
Agung sebelumnya menjelaskan hal tersebut dilakukan karena secara struktur organisasi TNI, kewenangan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono adalah sebagai pengguna kekuatan.
Sementara itu, kata dia, proses pembinaan prajurit ada berada di Markas Besar Angkatan dalam hal ini Angkatan Darat.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI Cilangkap pada Kamis (10/8/2023).
"Jadi karena secara organisasi, secara struktur, sebetulnya Panglima ini kan pengguna kekuatan. Proses pembinaan ada di Angkatan. Nanti untuk selanjutnya permasalahan ini akan kita limpahkan kepada TNI Angkatan Darat dan permasalahan ini akan kita limpahkan ke Puspomad," kata dia.
Ia meluruskan sampai saat ini tidak ada proses penahanan yang dilakukan terhadap Mayor Dedi oleh Puspom TNI.
Permintaan keterangan yang dilakukan Puspom TNI pada Mayor Dedi pada Rabu (9/8/2023), kata dia, hanya sebatas proses klarifikasi.
Status hukum terhadap Mayor Dedi, lanjut dia, akan diserahkan kepada Puspom TNI AD.
"(Proses permintaan keterangan oleh Puspom TNI terhadap) DFH (Mayor Dedi Hasibuan) ini kemarin sifatnya hanya klarifikasi. Jadi tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Agung.
Sementara itu, lanjut dia, sejauh ini berdasarkan pengakuan Mayor Dedi ia mendatangi Mapolrestabes Medan bersama 13 rekannya yang merupakan anggota TNI.
Puspom TNI, kata dia, tidak melakukan klarifikasi terhadap 13 rekannya tersebut.
Sedangkan di pemberitaan, terdapat sekira 40 personel TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan saat kejadian.
"Terkait dengan 13 rekannya memang sesuai pengakuan DFH ada 13. Tapi soal nanti mengembang lebih banyak lagi mungkin nanti pengembangnya di Puspomad," kata Agung.
Agung dan Kresno juga memastikan Mayor Dedi dan rekan-rekannya akan dikenakan sanksi pelanggaran hukum disiplin militer.
Ia menjamin semua personel TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut akan terkena hukuman disipilin.
"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dati kejadian itu tidak ada unsur pidana kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan," kata dia.
"Jadi jangan khawatir rekan-rekan semua yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu," sambung Agung.
Sementara itu, Kresno menjelaskan sejumlah pasal pidana militer yang bisa dikenakan kepada Mayor Dedi.
Pasal tersebut di antaranya adalah pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi:
Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidak- taatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
Hal tersebut, kata dia, bisa didasarkan pada slogan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang berbunyi Tegakkan Hukum Dengan Santun serta sejumlah telegram dari pimpinan TNI yang melarang prajurit menyakiti rakyat.
Selain itu, kata dia, Mayor Dedi juga bisa dikenakan pasal 127 KUHPM yang berbunyi:
Militer, yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
Namun demikian, kata dia, hal tersebut tergantung pada proses pemeriksaan dan pendalaman yang akan dilakukan Puspom TNI AD terhadap Mayor Dedi.
"Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena disiplin. Disiplin itu berat juga, karena disiplin itu termasuk juga bisa teguran, penahanan ringan, maupun penahanan berat, dan itu juga pasti akan kena kariernya," kata Kresno.
"Saya kembali lagi menekankan di sini seorang prajurit tidak boleh arogan di dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia menggunakan baju dinas dan cenderung intimidatif, cenderung arogansi kepada satuan lain ini. Sangat-sangat dilarang. Panglima berkali-kali menyampaikan seperti itu," sambung dia.
Berikut ini jenis-jenis hukuman disiplin militer berdasarkan Pasal 9 UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Kronologi Versi Puspom TNI
Puspom TNI menyimpulkan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya melakukan show of force atau pamer kekuatan ketika mendatangi Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menduga upaya pamer kekuatan tersebut dilakukan untuk mempengaruhi proses hukum terkait saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan, yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan.
Agung menjelaskan hal tersebut bisa dilihat dari video yang viral bahwa tidak semua personel TNI di lokasi berkonsentrasi mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan.
Melainkan, lanjut dia, ada personel TNI di lokasi yang berlalu lalang di sekitar tempat Mayor Dedi Hasibuan Kasat Reskrim Polrestabes Medan berdebat keras.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI Cilangkap pada Kamis (10/8/2023).
"Dari kejadian tersebut, kami dari hasil penyelidikan dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, hari Sabtu dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Agung.
Agung kemudian membeberkan kronologis peristiwa tersebut berdasarkan hasil pendalaman Tim Puspom TNI.
Pada tanggal 9 Agustus 2023, Puspom TNI sudah memanggil Mayor Dedi ke Puspom TNI untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut, kata dia, atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Dari hasil keterangan Mayor Dedi, kata dia, kejadian tersebut berawal dari ditahannya keponakannya yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Setelah mengetahui keponakannya ditahan, lanjut Agung, Mayor Dedi melaporkan kepada atasannya dalam hal ini Kakumdam I Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada ARH.
Selanjutnya, Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi ARH di Polrestabes Medan.
Hal tersebut, kata dia, dikuatkan dengan surat kuasa dari ARH kepada sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagi penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh ARH.
"Dan berdasarkan surat perintah dari Kakumdam Bukit Barisan pada tanggal 1 Agustus, jadi sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada Saudara Ahmad Rosid Hasibuan, yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," kata dia.
Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2023, kata dia, Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ARH kepada Kapolrestabes Medan.
Karena hingga tanggal 4 Agustus 2023 ARH masih ditahan pihak Polrestabes Medan, kata dia, maka Dedi menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kasat Reskrim.
Hal tersebut, kata dia, kemudian dijawab oleh pihak Polrestabes Medan melalui chat Whats App keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan ARH.
Dedi, kata dia, kemudian meminta jawaban tertulis atas surat yang sudah dikirim oleh Kakumdam I Bukit Barisan.
"Karena tidak ada jawaban tertulis, pada tanggal 5 Agustus 2023, DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel," kata dia.
"Dan setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya. Dan di situlah yang sempat viral di media sosial," sambung dia.
TNI Masih Patroli, DPR: Keamanan Belum Stabil Sepenuhnya |
![]() |
---|
Prajurit TNI AD Masih Gelar Patroli Obyek Vital di Jakarta Sampai Kondisi Dipastikan Aman |
![]() |
---|
Polisi–TNI Sisir Lagi Jakarta Malam Ini, Patroli Besar Digelar Usai Demo Rusuh |
![]() |
---|
TNI Belum Tarik Pasukan, Patroli Gabungan Pascademo Ricuh Masih Berlanjut |
![]() |
---|
TNI AD Gelar Patroli Skala Besar di 5 Wilayah Jakarta Hingga Situasi Dinyatakan Aman dan Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.