Selasa, 30 September 2025

Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mario Dandy Satriyo saat duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Hal ini disampaikan jaksa dalam surat tuntutannya pada kasus dugaan penganiayaan berat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.

Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyatakan bila terdakwa dan kawan-kawannya tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi sebesar Rp120 miliar kepada korban sebagaimana telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka akan terjadi kekosongan hukum.

Pasalnya di satu sisi, tidak ada pidana pengganti restitusi yang dibebankan kepada terdakwa dan kawan-kawan atas tindak pidananya yang membuat korban David Ozora alami kerugian fisik, psikis dan materiil.

Kekosongan hukum tersebut, lanjut jaksa, telah menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana. Sehingga restitusi berhak didapat oleh David Ozora selaku korban sebagai bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis dan materiil.

Aturan soal restitusi ini juga telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.

Atas kekosongan hukum jika tak adanya pembayaran restitusi dari terdakwa, maka jaksa mengatur pidana pengganti.

"Kekosongan hukum tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana dalam hal ini anak korban, David Ozora yang berhak mendapatkan restitusi sebagai salah satu bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis dan materiil akibat tindak pidana tersebut," katanya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.

Mario juga terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana sebelumnya telah didakwakan dalam surat dakwaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan