Sabtu, 20 September 2025

Polisi akan Minta Keterangan MUI hingga Kominfo soal Kasus Makan Es Krim Selebgram Oklin Fia

Polisi berencana meminta keterangan Kemenkominfo terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Oklin.

Ist
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin. Polisi akan meminta Keterangan sejumlah ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan apakah aksi Oklin tersebut masuk ke dalam ponografi atau tidak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini masih mengusut laporan soal viralnya selebgram Oklin Fia yang membuat konten makan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria.

Terkait itu, polisi akan meminta Keterangan sejumlah ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan apakah aksi Oklin tersebut masuk ke dalam ponografi atau tidak.

"Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (17/8/2023).

Baca juga: Ikut Polisikan Oklin Fia, Umi Pipik Ingin Beri Efek Jera Pembuat Konten yang Tak Mendidik

Selain itu, Komarudin mengatakan pihaknya juga berencana meminta keterangan Kemenkominfo terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Oklin.

"Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Komarudin, pihaknya sudah mengklarifikasi pelapor dalam kasus ini.

Diketahui, Oklin Fia kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa.

Dikutip dari Warta Kota, aksi Oklin Fia tersebut membuat geram warganet lantaran sang selebgram mengenakan hijab dengan busana yang ketat.

Video yang diunggah oleh Oklin Fia itu dinilai sebagai bentuk penistaan agama.

Terkait itu, Oklin Fia sendiri resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut aksinya yang dianggap senonoh tersebut.

Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/08/2023)

Gurun mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan