Selasa, 2 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Dua Saksi Dalam Sidang Lukas Enembe Beri Keterangan Berbeda, Hakim Sebut Ada yang Berbohong

Majelis hakim menyebutkan salah satu saksi antara Budi Sultan dan Sherly Susan ada yang berbohong dalam sidang Lukas Enembe.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023) 

"Apa saudara Lukas Enembe pernah meminta bantuan uang Rp 1 miliar itu kepada saudara," tanya hakim.

"Tidak pernah," jawab Sherly.

"Mungkin tidak ke suadara tapi pihak lain. Pernah tidak?" tanya hakim.

"Tidak pernah," jawab Sherly.

"Tidak pernah ke saudara dan orang lain," tanya hakim.

"Iya," jawab Sherly.

"Baik kalau di sini keterangan dari Budi Sultan dengan keterangan dari Sherly Susan berdua keterangannya sangat berbeda. Satu (Budi) bilang pernah dimintakan Rp 1 miliar untuk ditransfer ke Lukas Enembe. Selanjutnya Sherly Susan membantah. Tidak pernah," kata hakim.

"Jadi artinya dari keterangan berbeda ada salah satu yang berbohong. Pastikan. Yang berbohong nanti bersiap dengan konsekuensinya," kata hakim.

Diketahui dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan