Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Manfaatkan Putusan MK Kampanye di Fasilitas Pendidikan, BEM UI Undang Capres-Cawapres ke Kampusnya

(BEM UI) mengundang para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di 2024 datang ke kampus kuning, di Depok, Jawa Barat.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fersianus Waku/Fransiskus Adhiyuda
Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto. 

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan