Jumat, 26 September 2025

KPK Dalami Perintah Mantan Direktur Utama Amarta Karya ke Istri untuk Tukar Valas

Amelia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mendalami perkara dugaan korupsi di PT Amka

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan Dirut PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, Rabu (17/5/2023). Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif yang merugikan negara hingga Rp46 miliar. 

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Uang Proyek Fiktif Amarta Karya ke AirNav Indonesia dan Apartemen di Margonda

Tiga di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Atas perbuatannya Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan