Komisi III DPR Minta Komite Etik MK Bersidang Proses Pelaporan Denny Indrayana Terhadap Anwar Usman
Menurut Hinca, pelaporan yang disampaikan oleh Denny Indrayana merupakan hak setiap warga negara dalam melakukan pengawasan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menanggapi terkait pelaporan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komite Etik MK.
Menurut Hinca, pelaporan yang disampaikan oleh Denny Indrayana merupakan hak setiap warga negara dalam melakukan pengawasan.
Denny melaporkan Anwar Usman terkait dengan sidang gugatan batas usia capres-cawapres.
"Ya artinya itu hak nya Denny, kalau Denny meyakini itu dan dia mengadukan ke Komite etik," kata Hinca kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dengan adanya pelaporan itu, maka kata Hinca, Komite Etik sudah tidak memiliki opsi lain selain melakukan persidangan etik tersebut.
Kata Hinca, jika dugaan pelanggaran etik itu belum dilaporkan oleh pihak lain, Komite Etik masih bisa berinisiatif melakukan penelaahan.
Namun, jika sudah pihak luar yang melakukan pelaporan, maka Komite Etik harus bersidang.
"Kalau yang saya sebut tadi kan, kalau itu benar kan seharusnya komite etik bisa menjadi berinisiatif tapi kalau Denny yang melaporkan ya komisi etik harus bersidang untuk ngecek itu," kata Hinca.
Lebih lanjut, legislator dari Partai Demokrat itu menilai bahwa pengawasan yang dilakukan Denny adalah hal yang wajar.
Bahkan kata dia, upaya yang dilakukan Denny sebagai pengawasan agar persidangan berjalan secara fair.
"Saya kira pengawasan yang dilakukan Denny menjadi bagian dari pengawasan supaya persidangan nya menjadi fair gitu, kita baca seperti itu," tukas dia.
Sebelumnya, Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait pelanggaran kode etik.
Denny melaporkan Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik.
Laporan Denny itu dibuat karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pakai Topi Fedora, Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul: Mohon Maaf Kalau Ada Kekurangan kepada Semua Pihak |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri, Anggota Komisi III DPR: Tidak Perlu Dipersoalkan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.