Komisi III DPR Minta Komite Etik MK Bersidang Proses Pelaporan Denny Indrayana Terhadap Anwar Usman
Menurut Hinca, pelaporan yang disampaikan oleh Denny Indrayana merupakan hak setiap warga negara dalam melakukan pengawasan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono, mengatakan sudah menerima aduan itu dan akan pihaknya tindaklanjuti.
"Kalau pengaduan atau laporan dimaksud sudah resmi kita terima, tentu kita akan tindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Menurut Denny, berdasarkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, soal Prinsip Ketidakberpihakan, tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:
"Hakim konstitusi -kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan- harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".
Sementara, Denny melihat perkara usia batas minimum capres cawapres ini berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, yang dalam hal ini kakak iparnya adalah Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, terkait potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
Maka, tegas Denny, seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut.
Terkait desakan itu, Fajar menyebut, bisa saja menjadi materi dan laporan dari Denny.
Namun di satu sisi, ia mengaku pihaknya belum menerima desakan Denny itu secara langsung.
Fajar pun menegaskan untuk menunggu tahapan selanjutnya dalam proses menuju persidangan.
"Desakan itu mungkin menjadi materi laporan atau pengaduan, jadi kita tunggu saja karena kita belum terima," tandasnya.
Pakai Topi Fedora, Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul: Mohon Maaf Kalau Ada Kekurangan kepada Semua Pihak |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri, Anggota Komisi III DPR: Tidak Perlu Dipersoalkan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.