Jumat, 5 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sebagian Dana Proyek Tower BTS Kominfo Ternyata Dipakai Money Game, Sisa 3 Persen untuk Bangun Tower

Sebagian uang proyek tower BTS BAKTI Kominfo ternyata ada yang dipakai untuk money game.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Ashri Fadilla
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Sebagian uang proyek tower BTS BAKTI Kominfo ternyata ada yang dipakai untuk money game. 

Selain hasil money game, Dirut Sansaine Exindo itu juga menyerahkan langsung Rp 100 miliar secara cash.

Uang itu diserahkan melalui berbagai perantara yang pada akhirnya sampai kepada Johnny G Plate dkk.

"Jemy melakukan pemberian dana cash kepada Galumbang, Johnny Plate, dan Anang kurang lebih sebesar 100 miliar," ujarnya.

Kemudian terungkap pula Rp 100 miliar uang proyek BTS BAKTI Kominfo digunakan Jemy untuk membeli perusahaan, yakni PT Semacom Integrated.

Namun perusahaan tersebut gagal melantai di bursa saham alias IPO.

"Jemy membeli PT Semacom Integrated dan dilakukan IPO pada Januari 2022 sebesar 100 miliar. Gagal karena harga sahamnya tidak naik," kata Herman.

Di antara Rp 600 miliar itu, hanya Rp 20 miliar yang benar-benar digunakan untuk membangun tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Artinya, hanya sekitar 3 persen dari total uang proyek ini.

"Jemy membeli PT Transformer Jaya Indonesia untuk memproduksi tower sebesar 20 miliar kemudian mensuplai tower ke proyek BAKTI," ujarnya.

Adapun sisanya, yakni sekira Rp 180 miliar didunakan untuk membeli properti dan kendaraan.

"Melakukan transaksi membeli properti berupa apartemen, hotel, dan kendaraan," katanya.

Untuk informasi, keterangan ini kemudian menjadi fakta persiangan atas terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan