Jumat, 5 September 2025

KPK Bantah Ada Unsur Politis: Surat Pemanggilan Cak Imin Sudah Dilayangkan pada 31 Agustus

KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kemnaker.

Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin. Awalnya, politikus PKB tersebut meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis 7 September 2023. Oleh karena itu, Ali menyebut agenda pemeriksaan Cak Imin akan dilakukan pada pekan depan. Namun, dia tidak membeberkan secara gamblang hari apa tepatnya Cak Imin diperiksa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada unsur politisasi
dalam pemanggilan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Cak Imin dilakukan semata-mata karena keperluan dari tim penyidik.

"Seluruh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK karena kebutuhan untuk lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/9).

Ali menyebut pemanggilan Cak Imin kemarin sudah dilayangkan pada 31 Agustus 2023, dan sudah diterima yang bersangkutan.

"Jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung tersebut karena memang kami sudah mengagendakan dari jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan," kata Ali.

KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kemnaker.

Cak Imin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2019.

Sayangnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memilih tidak datang pada pemanggilan pertama kemarin.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menyebut Cak Imin tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sudah ada jadwal menghadiri kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional JQHNU di Tanah Laut Kalimantan Selatan.

"Hari ini beliau menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPR RI membuka acara Musabaqah
Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional JQHNU di Tanah Laut Kalsel," katanya.

Cak Imin kata Jazilul, sudah bersurat ke KPK meminta KPK menunda dan mengatur ulang jadwal pemeriksaan. "Gus Imin sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang," kata Jazilul.

Dikonfirmasi terpisah, Ali menyebut tim penyidik KPK memang sudah menerima surat dari Cak Imin meminta penundaan pemeriksaan.

Cak Imin meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis besok.

Namun, Ali mengatakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi ini sedang berada di luar Jakarta dalam rangka pengumpulan alat bukti. Atas dasar itu, KPK memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.

"Informasi yang kami terima dari tim penyidik KPK, tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini (Cak Imin), tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Ali.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan