Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe juga Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350.

Editor: Sri Juliati
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

"Sikap dan mental terdakwa dengan menjawab pertanyaan yang tidak simpatik, arogan, tempramental bahkan kata-kata kasar menunjukkan tidak ada ras hormat di persidangan dan upaya ofensif dari terdakwa untuk menutupi kesalahannya," kata Jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebutkan ada penggiringan opini tidak ada suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa Lukas Enembe.

"Terkhusus dalam perkara ini kita melihat dalih dan cara untuk mengaburkan perkara korupsi ini dengan dalih tidak ada suap dan gratifikasi terhadap terdakwa dari Piton Enembe, Rian Tanolaka dan Budi Sultan. Mereka semuanya kontraktor di Papua," jelas Jaksa.

Jaksa pun melihat adanya penggiringan opini dari kuasa hukum terdakwa, yang seolah-olah dalam perkara ini judi atau pidana umum.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan