Kasus Minyak Goreng
Kasus Minyak Goreng Digugat Lewat Praperadilan yang Diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya termasuk minyak goreng digugat lewat praperadilan
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Dalam petitum permohonan praperadilan ini, Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon diminta untuk tidak tebang pilih dalam mengusut perkara minyak goreng.
Sementara KPK sebaai turut termohon diminta untuk mengambil alih perkara jika Kejaksaan Agung tak sanggup untuk menangani tanpa tebang pilih.
"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk mengambil alih penanganan dan penyidikan atas perkara aquo dari Termohon."
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.