Minggu, 31 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Buruh Kecewa hingga Ancam Mogok Kerja Nasional

Gugatan uji formil UU Cipta Kerja ditolak MK, buruh sempat mengancam akan mogok kerja.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Gugatan uji formil UU Cipta Kerja ditolak MK, buruh sempat mengancam akan mogok kerja. 

"Tidak menutup kemungkinan sedang dipertimbangkan untuk mogok kerja secara nasional. Yang akan diorganisir oleh partai buruh dan serikat buruh," jelasnya.

Disebut Bikin Buruh Jadi Tenaga Outsourcing Seumur Hidup

Said Iqbal sempat mengungkapkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja harus ditolak oleh komunitas buruh karena membuat buruh jadi tenaga outsourcing seumur hidup tanpa masa depan jelas.

"Yang kita persoalkan satu UU Ciptaker ini akan membuat outsourcing seumur hidup," ujarnya di sela aksi demonstrasi buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.

Said Iqbal melanjutkan, buruh juga mempersoalkan besaran upah di UU Cipta Kerja.

"Boleh jadi dalam tiga empat tahun tidak akan ada kenaikan upah."

"Padahal PNS, TNI, Polri kita setuju naik 7-8 persen."

"Maka upah buruh nantinya akan naik di atas 8 persen karena ada istilah indeks tertentu," papar dia.

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Massa Buruh Bakar Spanduk Ukuran Besar Bergambar 9 Hakim Mahkamah Konstitusi 

Sebagai informasi, dalam pertimbangannya soal dalil pengesahan Perppu 2/2022 menjadi Undang-undang dilakukan di luar masa sidang DPR, MK menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 merupakan landasan bagi presiden untuk menetapkan Perppu ketika terjadi hal kegentingan yang memaksa.

Perppu, kata MK, harus ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana adressat norma Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.

MK menyatakan bahwa sifat situasi kegentingan yang memaksa, maka penetapan Perppu maupun dalam proses persetujuan di DPR tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Sehingga, persetujuan DPR dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan sejatinya merupakan representasi dari kehendak rakyat.

Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

MK juga melihat adanya itikad baik presiden yang mengajukan RUU 6/2023 di penghujung masa sidang II DPR untuk segera mendapat kepastian hukum terhadap Perppu.

Sementara tenggat waktu yang disediakan yakni sampai berakhirnya masa sidang III DPR, karena Perppu tersebut harus lebih dulu diajukan oleh presiden ke DPR.

"Sehingga dalam batas penalaran yang wajar Mahkamah dapat menerima rangkaian tahapan proses pembahasan sampai dengan persetujuan yang telah dilakukan DPR sebagaimana fakta hukum secara kronologis," ungkap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

Baca juga: Bawa Spanduk Jumbo, Massa Buruh Kawal Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja di MK Terus Bertambah

Atas hal ini, MK menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan