Sabtu, 23 Agustus 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

KPK Bakal Ungkap Nilai Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Senilai Rp11,4 Miliar di Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terduga penyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terduga penyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi. 

"Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Gunawan dan kawan-kawan agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas," ungkap Ali.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas: 14 Saksi Diperiksa Puspom TNI Terkait Henri Alfiandi

KPK telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. 

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK

Para tersangka dimaksud yaitu Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. 

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023. 

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. 

Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan