Selasa, 30 September 2025

Baru Bebas 2020, Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Faktanya

Eks Direktur UTama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi untuk kedua kalinya.

Penulis: Jayanti TriUtami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut Karen, pengadaan LNG merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percapatan Pelaksaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Terkait kasus ini, Karen dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait kasus dugaan pengadaan LNG.

Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Karen membantah telah merugikan negara.

Karen sesumbar, Pertamina justru untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu, berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.

"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun. Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ucap Karen.

"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan. Jadi silakan masih ke website tersebut."

Karen memastikan pemerintah mengetahui proyek pengadaan LNG tersebut.

Bahkan, menurut dia, Dahlan Iskan juga telah menandatangani aksi korporasi terkait pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.

Baca juga: Tanggapi Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir Singgung soal Bersih-bersih BUMN

Gugat KPK

Resmi menyandang status tersangka, Karen mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

Karen mengaku tak terima kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi untuk kedua kalinya.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Karen, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Adapun dalam kasus ini, KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.

Akibatnya, negara mengalami kerugian total Rp 2,1 triliun.

Sempat Dicekal

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan