Baru Bebas 2020, Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Faktanya
Eks Direktur UTama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi untuk kedua kalinya.
Setelah tersandung kasus pengadaan LNG, Karen sempat dicekal oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Pencekalan itu dilakukan Ditjen Imigrasi sesuai dengan arahan KPK.
Selama enam bulan Karen dilarang bepergian ke luar negeri.
"Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumhan, Achmad Nur Saleh.
Baca juga: Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Kembali Tersangka Korupsi, 2020 Baru Bebas dari Penjara
Respons Erick Thohir
Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan komentar terkait mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alami cair di PT Pertamina (Persero) itu terjadi pada tahun 2011-2021.
Erick yang diberi amanah sebagai Menteri BUMN sejak 2019 lalu, menjelaskan tugas yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya ialah untuk mentransformasikan badan usaha tersebut.
Sejak terpilih, Erick Thohir mengatakan harus ada program bersih-bersih di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya tentu tidak mau mendiskreditkan siapa pun, tetapi sejak awal saya bilang bahwa ketika saya dipercaya, diberi amanah oleh Bapak Presiden sebagai pembantu beliau untuk mentransformasi BUMN, sejak awal saya bilang harus ada bersih-bersih BUMN," kata Erick Thohir, dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (20/9/2023).
"Program ini tidak hanya tadi secara karakter dengan pondasi akhlak, tetapi good corporate governance tata kelola perusahaan yang baik]," tuturnya.
Baca juga: Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Tahu Proses Pengadaan LNG, Singgung Nama Dahlan Iskan
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menyoroti banyaknya kasus di BUMN sebelum kepemimpinannya pada 2019.
Guna mengatasi permasalahan itu, Erick mengatakan harus ada perbaikan sistem good corporate governance.
Erick menjamin BUMN di bawah kepemimpinannya benar-benar berusaha untuk menjaga sistem yang baik.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Garudea Prabawati/Muhammad Deni, Kompas.com/Irfan Kamil)
Sumber: TribunSolo.com
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Selamatkan Sungai Musi Palembang, KPI Gagas Program Pelestarian Ikan Belida |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Pertamina Perkuat Ekosistem Wirausaha, Dukung Ekspor Perdana UMKM Kebumen Tembus ke Pasar AS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.