Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Jadi Tersangka, NasDem: Kami Minta Seluruh Proses Hukumnya Dilakukan secara Bermartabat
Nasdem menyatakan, sejatinya menghormati apa yang menjadi proses hukum terhadap SYL.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Erik S
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah
uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-
masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai
4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
SYL Ajukan Preperadilan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya.
Gugatan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Kapolrestabes Irwan Anwar Sudah Izin ke Kapolda Jateng Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djuyamto.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.