Selasa, 26 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Jadi Tersangka, NasDem: Kami Minta Seluruh Proses Hukumnya Dilakukan secara Bermartabat

Nasdem menyatakan, sejatinya menghormati apa yang menjadi proses hukum terhadap SYL.

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya, Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan berkait dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023 dan mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah

uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-

masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai

4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.


SYL Ajukan Preperadilan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya.

Gugatan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca juga: Kapolrestabes Irwan Anwar Sudah Izin ke Kapolda Jateng Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djuyamto.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan