Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Bakal Beberkan Aliran Uang ke Partai NasDem dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
KPK menyatakan bakal membeberkan aliran uang ke Partai NasDem yang berasal dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membeberkan aliran uang ke Partai NasDem yang berasal dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons adanya duit sebesar Rp20 juta masuk ke rekening fraksi Partai NasDem di DPR RI.
"Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Dijelaskan Ali, pengungkapan aliran uang ke partai politik yang menaungi SYL itu bukan tanpa sebab.
Kata Ali, hal itu diperlukan sebagai bentuk transaparansi KPK dalam penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL.
"Sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi," katanya.
Partai NasDem sebelumnya mengakui SYL pernah mentransfer Rp20 juta ke rekening fraksi NasDem DPR RI.
Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan KPK yang mengendus dugaan adanya aliran uang diduga hasil korupsi SYL ke NasDem.
"Bantuan SYL pernah ada sebesar Rp20 juta ditransfer ke rekening fraksi NasDem DPR RI," kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Namun begitu, Hermawi enggan membeberkan alasan SYL memberikan uang tersebut kepada NasDem.
"Selebihnya silahkan tanya ke Sahroni bendahara fraksi," katanya.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan aliran uang sebesar Rp20 juta ke fraksi Partai NasDem di DPR.
Kata dia, duit itu diberikan SYL dengan tujuan untuk bantuan bencana alam.
"Ke fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu bener nilainya Rp20 juta," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Sahroni mengaku NasDem tidak tahu menahu asal usul uang tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya menerima bantuan bencana alam dari para kader-kader NasDem.
"Kita mana tahu itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di mana pun berada buat masyarakat yang terkena dampak," katanya.
Lebih lanjut, Sahroni menyatakan pihaknya masih menunggu pernyataan dari KPK soal aliran dana tersebut.
"Langkah selanjutnya tunggu dari KPK," kata dia.
KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Baca juga: SYL Jadi Tersangka Korupsi, KPK Bakal Selidiki soal Dugaan Adanya Aliran Dana ke NasDem
Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menteri Pertanian
Partai NasDem
KPK
Ali Fikri
SYL
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.